ABDYA, BEDAHNEWS.com – Ketua Mandataris Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Barat Daya (Abdya), Polem Muda Ahmad Yani, mengkritik tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Abdya, Sunawardi.
“Tindakan main kaki terhadap bawahan yang dilakukan oleh seorang Penjabat Bupati itu tidak dibenarkan,” tegas Polem Muda Ahmad Yani kepada media ini, Rabu (30/8/2024).
Menurut mantan Ketua FORKAB Aceh ini, tindakan fisik tersebut sangat arogan dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN memiliki aturan khusus mengenai kedisiplinan, yang seharusnya diikuti oleh seorang Penjabat Bupati.
“Seorang Penjabat Bupati harus mengayomi bawahannya sesuai dengan aturan, bukan malah main fisik,” ujar Polem.
Sebagai Penjabat Bupati, lanjut Polem, Sunawardi seharusnya memberikan contoh yang baik. “Pejabat bupati harus menciptakan keharmonisan, bukan mengedepankan arogansi,” tambahnya.
Meski begitu, Polem mengakui niat Sunawardi untuk memperbaiki Aceh Barat Daya melalui penegakan disiplin merupakan langkah yang positif. “Upaya menciptakan kedisiplinan itu harus kita dukung, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan sesuai dengan aturan, bukan dengan arogansi,” tuturnya.
Polem juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi tugas dan fungsi Penjabat Bupati sebagai wujud kepedulian terhadap Aceh Barat Daya. “Hal-hal seperti ini harus dihindari. Masyarakat harus lebih berani bersuara demi kemajuan Aceh Barat Daya,” imbuh Polem.
Ia mengingatkan Penjabat Bupati Aceh Barat Daya agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Pj Bupati jangan sampai lupa tupoksi. Jalankan saja roda pemerintahan sesuai dengan tupoksi, jangan arogansi,” tegas Polem.
Diketahui sebelumnya, Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Sunawardi, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan fisik terhadap seorang personel Damkar di BPBK Kabupaten setempat. Laporan tersebut tercatat pada tanggal 30 Agustus 2024 dengan Nomor: SKTBL/58/VIII/YAN.2.5./2024/SPKT yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Aipda Zeddi. Pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan ini adalah Yusri, warga Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie.
Laporan : Fitria Maisir