BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H Beserta Tim Jaksa mengikuti Rekonstruksi perkara Pembunuhan Mahasiswi Universitas Mahakarya Muhammadiyah (UMMAH) Bireuen atas nama Tersangka RJA. Bertempat di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Aceh, Selasa (27/8/2024).
Kasus ini telah menggemparkan masyarakat Bireuen dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini merupakan langkah penting dalam upaya mencapai keadilan bagi korban dan keluarganya. Kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari kamis (1/08/2024) di rumah korban di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dilakukan dengan cara tersangka menggunakan bantal yang berada di dekat korban pada saat korban sedang tidur.
Kemudian tersangka membekap muka korban dengan bantal dan menindih serta tersangka juga memukul korban di bagian muka sampai mencekik leher korban yang mengakibatkan korban tidak bernafas dan meninggal dunia.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal Pidana mati.
Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang perkara sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum.
Laporan : Zubir