BIREUEN, BEDAHNEWS.com – KIP Kabupaten Bireuen menggelar rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta melakukan sosialisasi pedoman tehnis pencalonan bakal pasangan calon, Bupati dan Wakil Bupati.
Melengkapi persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, ada tiga syarat ditangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Kepala KPP Pratama Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Melki Ferdian dalam paparan saat rapat koordinasi penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bireuen, di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Kamis (22/8/2024).
Untuk melengkapi berkas administrasi yang diperlukan pasangan calon di KPP Pratama ini gampang – gampang susah. “Kami siap mensukseskan pelaksanaan Pilkada Bireuen, dan kami akan memberi pelayanan semaksimal mungkin dalam mempersiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan supaya pendaftaran pasangan calon bisa berlangsung lancar,” ujarnya.
Dijelaskan, ada tiga syarat ditangani di KPP Pratama sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 yaitu disebutkan foto copy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), tanda terima Surat Pemberitahuan Tahunan dari pasangan calon untuk lima tahun terakhir.
Kemudian yang terakhir mungkin agak gampang-gampang susah gampang yaitu tunggakan pajak. Apabila ada tunggakan terbaca di sistem kami, ini agak terkendala. Apabila sudah ada pasangan calon bisa diberitahu kami supaya dapat di cek di sistem.
“Kita dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diminta untuk menyukseskan Pilkada dan proses bisa selesai dalam satu hari kerja kalau berkas diterima lengkap NPWP, tanda bukti terima 5 tahun ada, dan sudah bersih dari tunggakan pajak. Insyaallah kita proses dalam hitungan menit siap,” tuturnya.
Kepala KPP Pratama juga mengatakan bahwa konsekuensi selanjutnya yaitu, SPT pajak ini karena sudah melakukan reformasi digital, itu akan disandingkan secara mesin dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat ketika sudah duduk sebagai Bupati dan Wakil Bupati nantinya.
‘Ketika adanya perbedaan antara SPT dan nilai harta tertera dalam LHKPN. Maka mesin berada di kantor pusat akan melakukan penghitungan sendiri, yang selanjutnya akan ada permintaan klarifikasi dari kantor pajak atas ada perbedaan dimaksud,” terang Melki Ferdian sekalian sosialisasi.
Rapat koordinasi dihadiri Pj Bupati Bireuen, Kejari Bireuen, Kodim 0111/Bireuen, Pajak Pratama Bireuen, pimpinan sejumlah partai dan unsur lainnya.
Laporan : Zubir