BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen dengan PDAM Krueng Peusangan. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jum’at (23/8/2024).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, Direktur PDAM Isfadli Yahya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H.,M.H , dan Penasihat Hukum Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menyatakan, tujuan dari MoU ini adalah untuk merumuskan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai Penasihat Hukum Negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, nasihat hukum, pelayanan hukum, dan perbuatan hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen juga menyampaikan terima kasih kepada PDAM beserta jajarannya atas kepercayaan dan sinergi yang telah dibangun pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan PDAM.
Perlu diketahui bahwa mengenai penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan administrasi negara adalah bagaimana kita mencari solusi yang tepat baik dari segi kualitas maupun kuantitas agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Kerja sama ini merupakan langkah konkrit dalam upaya menjunjung tinggi fungsi dan peran kedua lembaga dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Bireuen sesuai perannya masing-masing,
“PDAM Krueng Peusangan berperan dalam menggerakkan Perekonomian Daerah khususnya dalam Pelayanan Publik. untuk Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Bireuen, sedangkan Kejaksaan sebagai Lembaga Penegakan Hukum berperan dalam penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan, dan nasihat hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Laporan : Zubir