Polres Bireuen Launching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Geudong Alue

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., meresmikan gampong bebas narkoba di (Desa) gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, kabupaten Bireuen, Rabu (21/08/2024).

Kapolre Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan, peluncuran Kampung bebas narkoba itu merupakan pelaksanaan dari salah satu program Quick Quin presisi Polri.

Muat Lebih

Dimana sebelumnya juga pihaknya sudah meluncurkan Gampong Bebas Narkoba di Gampong Kecamatan Juli,Bireuen.

“Mudah-mudahan ini bisa terlaksana sesuai dengan rencana dan ini bisa dicontoh oleh gampong yang lainya di kabupaten Bireuen,” kata AKBP Jatmiko.

Ia mengatakan, kampung bebas narkoba adalah program untuk membentuk dan menumbuhkankan potensi masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba.

Sehingga lanjut dia, gampong mempunyai satuan tugas yang peran dan fungsi. Masyarakat desa nantinya, akan mensosialisasi sendiri dan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan Peredaran narkoba baik terhadap diri pengguna lingkungan.

“Layanan penyalahgunaan narkoba dan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba,” ungkapnya.

Kemudian masyarakat juga akan melakukan penanggulangan penanggulangan korban dan atau pelaku penyalahgunaan narkoba yang pelaksanaannya melalui rehabilitasi.

“Jadi pada saat ditemukan atau tertangkap tangan, masyarakat desa dapat mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di lingkungan desa itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Bireuen diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Mulyadi, SH., MM, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengapresiasi Polres Bireuen yang telah memilih dan menentukan pencanangan program kampung bebas Narkoba.

“Dengan Adanya pembentukan kampung bebas narkoba ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Terutama generasi muda untuk tumbuh berkembang tanpa pengaruh Narkotika,” tegasnya.

Hal serupa juga dikatakan Keuchik Gampong Geudong Alue Sayed Fachrurradhi. Ia mengatakan, dengan terbentuknya kampung bebas narkoba di wilayahnya upaya pencegahan serta pemberantasan di tingkat gampong dengan melakukan pencegahan preventif.

Pasalnya narkoba merupakan masalah paling komplit yang berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya penanggulangan Narkoba telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah.

“Upaya pemerintah dalam melawan narkoba salah satunya upaya hukum melalui penjatuhan sanksi dan hukuman berat, yang telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Serta penandatanganan MoU dan komitmen bersama dalam pembentukan gampong bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, BNNK, Forkopimda Plus, Muspika, Geusyik dan perangkat Gampong undangan lainnya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *