KIP Bireuen menetapkan 316.630 pemilih sementara, Peusangan Paling Banyak 

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Ketua divisi perencanaandan informasi KIP Bireuen,Darmawan, Provinsi Aceh menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, dengan jumlah pemilih mencapai sebanyak 316.630 orang,dari 17 Kecamatan, Peusangan paling banyak pemilihnya mencapai 38.427 orang.

Dalam pertemuan di Aula KIP Bireuen dibuka Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM dilanjutkan dengan pemaparan data masing-masing kecamatan termasuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu (11/08/2024).

Muat Lebih

“Jumlah pemilih sementara di kabupaten Bireuen terdiri 316.630 pemilih laki-laki, dan 152.749 pemilih perempuan,Kecamatan paling banyak pemilih yaitu Peusangan mencapai 34.158 dan urutan ketiga Jeumpa mencapai 26.613.

Sedangkan 14 Kecamatan lainnya yaitu Gandapura (17.427),Jangka (21.363),Jeunieb, (18.223), Juli (24.227) dan Kuala (14.103).

“Berikutnya, Kutablang (16.926) Makmur (11.469), Pandrah (6.396), Peudada (20.238), Peulimbang (8.796), Peusangan Selatan (10.929), Peusangan Siblah Krueng (8.981), Simpang mamplam (17.792) dan Samalanga ( 18.512).

Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2024 di daerah tersebut berjumlah sebanyak 315.996 orang, terdiri dari 152.240 orang pemilih laki – laki, dan pemilih perempuan berjumlah 163.756 orang yang tersebar di 609 Gampong (desa) di 17 kecamatan.kata Darmawan.

Dermawan menjelaskan penetapan daftar pemilih sementara tersebut dilakukan, setelah lembaga penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bireuen, melakukan pleno secara berjenjang dimulai di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), kemudian di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga di tingkat kabupaten.

Pihaknya mengharapkan dengan selesainya tahapan penetapan daftar pemilih sementara, nantinya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Bireuen, Aceh, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Dermawan mengatakan salah satu indikator kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024, adalah daftar pemilih berkualitas.

Menurutnya, indikator ini dapat terwujud jika prinsip-prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibilitas dapat terlaksana dalam kegiatan penyusunan daftar pemilih.

“Ia menyebutkan di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memberikan pedoman yang jelas dan terarah terkait program dan kegiatan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

Diantaranya meliputi kegiatan penyusunan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, serta daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan.

“Setelah penetapan daftar pemilih sementara, KIP Kabupaten Bireuen akan menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut, dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data Pemilih akan terus berproses hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu tanggal 21 September 2024 mendatang.

Oleh karena itu, KIP Bireuen meminta kepada seluruh pemangku kebijakan, partai politik, agar dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap hasil penyusunan daftar pemilih oleh KIP Kabupaten Bireuen.

“Masukan yang disampaikan merupakan suatu proses pengawasan terbuka dalam memastikan prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Dermawan.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *