BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kabupaten Bireuen, melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB.
Laporan tersebut dilayangkan pengurus partai tersebut ke Polres Bireuen, Sofyan Noor Muhammad,S.sos Wakil ketua DPC PKB Bireuen, Sabtu (10/8/2024).
“Laporan kami layangkan terkait dengan pernyataan disampaikan sauadara Lukman Edy dalam konferensi pers di kantor PBNU tanggal 31 Juli 2024 lalu, di mana ia menuduh pengurus PKB mengelola keuangan secara tidak transparan.
Sofyan Noor Muhammad,menilai pernyataan lukman Edy telah merusak moral partai dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap PKB.
Menurut Sofyan Noor Muhammad, PKB justru memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan berhasil masuk dalam empat besar peraih suara tertinggi.
“Pernyataan Lukman Edy telah tersebar luas di media sosial dan media massa, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menurunkan nilai moral partai serta Cak Imin sebagai ketua Umum,” Kata Sofyan Noor Muhammad.
Sofyan Noor Muhammad menambahkan bahwa apa yang dikatakan Lukman Edy tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Di samping itu, disebut mengabaikan perkembangan serta capaian PKB saat ini di bawah kepemimpinan Cak Imin.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” Tegasnya.
Sofyan Noor Muhammad juga mengungkapkan bahwa pernyataan Lukman Edy di PBNU beberapa waktu lalu sangat merugikan partai.
Seluruh pengurus PKB Indonesia,kata Sofyan Noor Muhammad, juga telah serentak melaporkan Lukman Edy sebagai bentuk respon terhadap pernyataannya yang dianggap berbahaya bagi citra partai.
Menurutnya, Sofyan Noor Muhammad, tetap konsisten memperjuangkan nilai-nilai Islam ahlus sunnah wal Jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program pro-rakyatpro-rakyat,” ujarnya.
Laporan : Zubir