Polres Bireuen Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti 248,39 Gram Sabu

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor Bireuen melalu Tim Opsnal Satresnarkoba, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu diwilayah Kapubaten Bireuen.

Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku dan berhasil menyita barang bukti 248,39 Gram Sabu.

Muat Lebih

Dua pelaku tersebut JA (44) Petani, AS (44) Wiraswasta keduanya warga Lhokseumawe yang ditangkap pada Rabu 24 Juli 2024 di Wilayah Lhokseumawe.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Kamis (25/7/2024) Sore.

Didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Humas dan penyidik Satresnarkoba, Kapolres Bireuen mengatakan penangkapan terhadap pengedar Narkoba tersebut merupakan komitmen Polres Bireuen dalam upaya memberantas peredaran dan penyalah gunaan Narkoba dikalangan Masyarakat.

“Kami telah menangkap dua pengedar narkoba, JA dan AS keduanya merupakan warga Lhokseumawe, keduanya menjadi target karena menjadi pengedar Narkoba diwilayah kabupaten Bireuen.

Hasil pengembangan informasi yang kami dapatkan, Keduanya kami tangkap dilokasi yang berbeda di Lhokseumawe, JA dan AS kami amankan 248,39 Gram Sabu, keduanya mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari D saat ini jadi DPO kami” terang AKBP Jatmiko.

Kedua pelaku berhasil dibekuk petugas berkat dukungan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba selama ini, “ujar kapolres Bireuen.

Diakuinya, peredaran narkoba di Bireuen saat ini sudah tergolong mengkhawatirkan.

Sehingga, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen terus memburu para pengedar barang haram itu.

Keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sib pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah, ” pungkas kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *