KIP Bireuen Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen mewajibkan setiap calon legislatif (Caleg) terpilih agar melaporkan harta kekayaan sebelum pelantikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Bireuen Safrizal, Rabu (24/7/2024), ia mengatakan sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Muat Lebih

“Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” jelas Safrizal.

Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Ia mengatakan, jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata pria yang akrab disapa Keuchik Jal itu

Selanjutnya Kata Keuchik Jal penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan (format terlampir) dilakukan pada waktu 21 (Dua Puluh Satu) hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi atau Anggota DPRD Kabupateni/Kota.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan caleg.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *