Tampak Kepala KPPBC TMP C atau Bea Cukai Langsa Sulaiman dan Forkompimda Kota Langsa saat melakukan Temu Pers di Kantor setempat, Selasa (23/7). (Foto: SHR).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C), Kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan. Selasa (23/7/2024).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Tiga tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Acara ini turut dihadiri Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majjid, Kapolres Langsa, Dandim 0104/Atim, Kepala BNN Kota Langsa, Kejari Langsa, PN Langsa, BaIS, BIN, Satpol PP Kota Langsa, Unsam Langsa, IAIN Langsa dan Tamu undangan lainya.
Kepala KPPBC TMP C Langsa Sulaiman menjelaskan adapun barang yang dimusnahkan Dua buah kapal dengan kondisi rusak berat dengan nilai Rp. 37.318.000, kemudian 4 koli pakaian bekas, 1 koli celana panjang bekas 1 koli topi bekas, 6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk dan 223.324 batang rokok ilegal berbagai jenis merk, dengan nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp. 439.795.180,.
“Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe,” tambahnya.
Sulaiman menambahkan Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa dari tahun 2020 hingga 2024 yang belum dimusnahkan hingga saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
“Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara umum serta dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa,” ujar Sulaiman.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sekda Kota Langsa, Kapolres Langsa, Kepala BNN Langsa saat melakukan pemusnahan di halaman Kantor, Selasa (23/7). (Foto: SHR).
Kemudian, Sekretari Daerah (Sekda) Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Mahjid menyampaikan Apresiasi kepada Bea Cukai Langsa yang senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan Masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat.
“Pemusnahan barang-barang ilegal ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal,” pungkas Sekda Kota Langsa.
Editor : M.Syaharuddin