Ini Penjelasan Kepala Disdikbud Abdya tentang  PAUD dan TK

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengambil kebijakan mengeluarkan Peserta Didik dari Data Pokok Kelompok Bermain (KB) yang telah berusia 4 tahun lebih sampai berusia 6 tahun. Hal ini dilakukan oleh Disdikbud Abdya menyikapi penomena terjadinya penumpukan peserta didik di layanan PAUD non formal, yaitu Kelompok Bermain, sehingga Taman Kanak-kanak (TK) selaku layanan PAUD Formal saat ini mengalami kekurangan Rombel (rombongan belajar).

Kebijakan pembatasan peserta Didik di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai salah satu bentuk komitmen dari Disdikbud Abdya dalam menjalankan aturan sesuai dengan izin operasional dari setiap layanan pendidikan anak usia dini tersebut.

Muat Lebih

“Selama ini sebagian masyarakat kita salah dalam memaknai PAUD dan TK. Mereka beranggapan PAUD dengan Kelompok Bermain (playgroup) adalah sama, dan TK dengan PAUD berbeda. Pada hal TK dan Kelompok Bermain merupakan bagian dari PAUD,” ujar Kepala Disdikbud Abdya, Gusvizarni, yang ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut Kadisdikbud, menjelaskan ruang lingkup PAUD lebih luas, sedangkan TK dan Kelompok Bermain merupakan salah satu bentuk dari PAUD itu sendiri.

Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, TK atau taman kanak-kanak merupakan jalur PAUD formal, sedangkan Tempat Penitipan Anak (TPA) dan playgroup atau kelompok bermain (KB) adalah bentuk jalur PAUD nonformal.

“Nah layanan pendidikan anak usia dini yang sebagian pembiayaannya menggunakan Dana Desa di gampong tersebut, adalah Kelompok Bermain atau PAUD Non Formal yang belum memiliki kurikulum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kelompok bermain melayani peserta didik dengan rentang usia dari 2 sampai 4 tahun. Sedangkan untuk rentang usia 4 tahun lebih sampai 6 tahun, layanan pendidikan yang disediakan bagi peserta didik adalah taman kanak-kanak.

“Berbeda dengan Kelompok Bermain, sistem belajar di TK sudah memiliki kurikulum, meski tetap dikemas melalui permainan menyenangkan,” katanya.

Karena itu, Taman Kanak-kanak sebagai pendidikan formal dengan kurikulum merdeka memiliki guru yang berasal dari pegawai negeri sipil dan guru kontrak penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) harus terpenuhi rombel dan jam mengajarnya sesuai ketentuan.

“Kalau ini tidak kita ambil tindakan secara tegas, maka kita akan terus membiarkan kesalahpahaman tersebut terjadi, sehingga akan berimbas ke hal lain salah satunya guru penerima TPG tidak terpenuhi jam mengajarnya,” pungkasnya.

Laporan : Syahar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *