BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kenakalan remaja, kali ini dengan mengamankan sekelompok remaja yang melakukan tawuran di dekat jembatan Alue Awe Gampong Matang Reuleut Kecamatan Peudada pada Jum’at (12/7/2024).
Menurut Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., kelompok remaja tersebut diamankan saat tengah melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Dari tangan para remaja, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis pedang, gear sepeda motor yang diikat tali pinggang, botol sirup, dan 7 unit sepeda motor.
“Kami Polres Bireuen berkomitmen dalam upaya memberantas aksi kenakalan remaja, kelompok-kelompok remaja yang melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” tegas AKBP Jatmiko.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Saya berharap pengawasan dan perhatian dari para orang tua agar ditingkatkan, sehingga anak-anak kita ini tidak lagi terjerumus kepada aksi kenakalan remaja seperti melakukan tawuran, terlibat narkoba, judi online, dan aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum. Ini menjadi perhatian kita bersama, mereka adalah penerus bangsa, mereka masa depan kita para orang tua.”
Saat ini, kelima remaja yang terlibat tawuran tersebut masih dalam pemeriksaan dan pendataan di Unit PPA Polres Bireuen. Mereka akan dikenakan Pasal 358 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan sampai 10 tahun penjara.
Penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Bireuen dalam memberantas aksi kenakalan remaja. Diharapkan dengan langkah tegas ini, para remaja akan jera dan tidak lagi melakukan aksi tawuran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda.