BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Seorang pemuda berinisial MF, 30, buruh harian lepas warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditetapkan jadi tersangka pemilik 196 tablet Calmlet isinya aprazolam atau obat psikotropika golongan empat, Jum’at (12/7/2024).
MF ditangkap saat menerima paket kiriman dari kurir ekspedisi. Ia diduga pemilik psikotropika yang terkandung dalam paket tersebut. Kakak MF, NZ, yang merupakan pegawai Puskesmas Jangka, juga ikut diamankan. Namun, setelah pemeriksaan, NZ dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini.
Kepala BBPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap kepemilikan psikotropika tanpa hak. Tim gabungan melakukan penangkapan dan membawa MF ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus yang dilakukan MF adalah dengan memesan obat psikotropika dari Jakarta melalui perusahaan jasa ekspedisi. Ia menggunakan nama dan alamat pengiriman NZ tanpa sepengetahuannya. Obat tersebut termasuk dalam golongan 4 dengan nama merk dagang Calmlet dan nama generik. MF membeli obat tersebut dengan harga Rp 1 juta.
MF dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menyatakan bahwa “Barang siapa tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.”
Kepala BBPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, juga mengungkapkan bahwa potensi korban dari penyalahgunaan psikotropika dalam kasus ini mencapai 196 orang.
Sementara itu, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, menyatakan bahwa Polres Bireuen akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, BBPOM, dan apotek untuk menertibkan peredaran obat-obatan yang memerlukan resep dokter.
“Kami juga akan melakukan pengecekan secara berkala ke apotik, termasuk seluruh obat, sehingga tidak terulang penyalahgunaan obat jenis psikotropika seperti kasus ini,” ujar AKBP Jatmiko.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan menggunakan obat-obatan, khususnya psikotropika. Psikotropika hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan untuk tujuan pengobatan. Penyalahgunaan psikotropika dapat membahayakan kesehatan dan berakibat fatal.
Laporan : Zubir