BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Senin (8/7/2024)
Tersangka berinisial MY, yang juga merupakan anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Gandapura kurun waktu 2019 hingga 2023.
Penetapan MY sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kerugian keuangan negara akibat korupsi dana PNPM Gandapura tahun 2019-2023 diperkirakan mencapai Rp 1.165.157.000,-. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum MY diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, diantaranya: Menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Memproses kriteria peminjam perempuan yang tidak sesuai dengan PTO PNPM MP.
Melakukan verifikasi usulan SPP yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM MP.
Memberikan dana SPP kepada peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP dalam PTO PNPM MP.
Memberikan Dana SPP PNPM MP kepada peminjam kategori individu, yang juga bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM MP.
Kasus Berlanjut Saat ini, Kejari Bireuen terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Laporan : Zubir