BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., bersama jajarannya kembali menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ).
Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka F, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (9/7/2024)
Ekspose yang dilakukan secara virtual tersebut dihadiri oleh Direktur OHARDA Kejaksaan Agung R.I Nanang Ibrahim Saleh, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., Jaksa Fasilitator, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam paparannya, Munawal Hadi menjelaskan bahwa perkara penadahan yang melibatkan tersangka F ini berawal pada tanggal 2 Mei 2024, di mana tersangka F dihubungi oleh saksi MA untuk membantu menjualkan 1 unit handphone merk VIVO berwarna biru.
Tanpa mengetahui asal usul handphone tersebut, tersangka F kemudian menawarkannya kepada M (DPO) dan mendapatkan uang sebesar Rp 500.000,-. Perbuatan tersangka F tersebut disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Munawal Hadi lebih lanjut menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya:Tersangka F baru pertama kali melakukan tindak pidana.Ancaman pidana terhadap tersangka F tidak lebih dari 5 tahun.
Tersangka F telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Korban telah memaafkan tersangka F dan tidak menuntutnya kembali.Tersangka F dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui RJ.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen berkesimpulan bahwa perkara penadahan yang melibatkan tersangka F memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ.
Munawal Hadi menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Bireuen dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan.
“Restorative Justice bukan hanya sekedar penyelesaian perkara, tetapi juga bagaimana memulihkan keadaan seperti semula dan membangun kembali hubungan baik antara pelaku dan korban,” ujar Munawal Hadi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menyelesaikan 11 perkara melalui RJ sejak Januari 2024. Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menerapkan RJ sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara.
Penerapan RJ di Kejaksaan Negeri Bireuen diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Laporan : Zubir