Ini Deretan Hak PPPK Dihentikan Karena Jeratan Pasal 52 UU ASN 2023

  • Whatsapp

Hak PPPK resmi dihentikan karena ancaman pasal 52 UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id )

ARTIKEL, BEDAHNEWS.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasti akan bersedih jika sederet hak yang biasanya diterima harus dihentikan.

Muat Lebih

Pasal 52 UU ASN 2023 cukup memberikan ancaman untuk para PPPK mengenai pemberhentian baik dari segi jabatan maupun hak.

PPPK yang dikenai jeratan pasal 52 UU ASN 2023 dipastikan tidak akan lagi menerima hak pada detik itu juga.

Bikin hati menangis, jika kejadian tersebut harus menimpa para PPPK.

Mengingat sederet hak yang ditetapkan untuk PPPK cukup banyak dan sangat membantu kebutuhan.

Lantas, apa hal yang membuat hak PPPK harus dihentikan?

Dalam pasal 52 UU ASN 2023 telah ditetapkan bahwa alasan dihentikannya hak PPPK ditetapkan sebagai berikut:

1. Penghasilan dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:

a. finansial; dan/atau.

b. non finansial

3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja dapat berupa:

a. fisik; dan/atau

b. nonfisik.

6. Pengembangan diri dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier;           dan/atau

b. pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau

b. nonlitigasi.

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *