Fauzan Rizal saat memberikan kepada Rahmadani SK KPU RI tentan PAW anggota KIP Langsa.
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menyerahkan salinan Surat Keputusan KPU RI nomor 831 Tahun 2024 tentang pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 atas nama Rahmadhani kepada yang bersangkutan di sekretariat KIP setempat, Jum’at (5/7/2024).
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Fauzan Rizal, S.Pd.I menyampaikan, salinan SK PAW tersebut diterima KIP Kota Langsa pada Kamis 4 Juli 2024, dari KIP Aceh.
Sambung Fauzan, selain menyerahkan kepada saudara Rahmadhani, salinan SK tersebut juga di teruskan kepada Pemerintah Kota Langsa dan DPRK Langsa.
“Selanjutnya, Sekretaris KIP Langsa akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Langsa terkait jadwal pelantikan PAW saudara Rahmadhani,” ujar Fauzan.
Tambahnya, dengan telah keluarnya SK PAW anggota KIP Kota Langsa tersebut, maka personil komisioner KIP Langsa kembali lengkap lima orang.
“Semoga dengan lengkapnya komisioner KIP Langsa, pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Walikota/Wakil Walikota Langsa tahun 2024 berjalan lebih optimal,” demikian tutup Fauzan.