PK Bapas Kelas II Lhokseumawe Berhasil Melaksanakan Diversi Terhadap Klien Anak

  • Whatsapp

LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe, Abu Hanifah Nasution, SH melalui Kasubsi BKA Mahrizal, SH yang didampingi oleh PK Muda Bapas Lhokseumawe M. Yakob, SH berhasil melaksanakan diversi terhadap seorang klien anak inisial KJ yang bertempat di Aula Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe, Kamis (04/07/2024).

KJ diduga terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 11 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Muat Lebih

Dalam pelaksanaan diversi ini selain dihadiri oleh orang tua korban, orang tua pelaku, dihadiri juga oleh Maura selaku Peksos Kota Lhokseumawe dan kepala desa kedua belah pihak.

Dalam pelaksanaan proses diversi yang dipimpin langsung oleh perwakilan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe melalui Kanit Gakkum M. Rizal dan Kasubsi Bimbingan Klen Anak Mahrizal, SH dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan saran PK dalam rekomendasi Litmasnya yaitu bahwa “Diversi dalam bentuk anak dikembalikan kepada orang tua/wali”.

Kanit Gakkum dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses diversi perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku anak.

Proses diversi dapat dilaksanakan karena sudah memenuhi unsur diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap klien anak yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP yaitu bahwa ancaman hukumannya dibawah 7 tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Berikutnya penyidik akan mengirimkan berkas hasil kesepakatan diverai ke PN negeri Lhokseumawe untuk menunggu penatapan pengadilan.

Disamping itu juga adanya kesepakatan damai antara pihak pelaku dan pihak korban. Korban memaafkan sepenuhnya pihak pelaku,dan tidak menuntut apapun dari pelaku. PK Bapas selaku wakil fasilitator yang diwakili oleh M. Yakob, SH mengapresiasi keluarga korban yang mampu memaafkan korban sepenuhnya dan mengingatkan kepada klien anak untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan jangan sampai mengulangi lagi perbuatannya dan juga bahwa upaya diversi hanya bisa dilakukan satu kali.

“Kepada orang tua korban, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi atas kebesaran hatinya, dan kepada orang tua pelaku dimohon untuk meningkatkan pengawasan dan bimbingannya kepada anak agar jangan sampai terjadi permasalahan hukum lagi kepada anak-anaknya,” ujar Yakob.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *