Jaksa Ajukan Banding Atas keputusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa F dalam kasus Tindak Pidana Narkotika.Selasa (2/7/2024).

JPU sebelumnya menuntut hukuman mati untuk terdakwa F, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

Muat Lebih

Alasan JPU mengajukan banding adalah karena mereka menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dalam masyarakat. Terdakwa F terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 27,6 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi, jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa terdakwa F layak dihukum dengan hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman mati.

Kronologi Kasus Terdakwa F diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bireuen pada tanggal 8 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Dari terdakwa F, disita barang bukti berupa 1 karung goni berisi 16 bungkus sabu, 1 koper hitam berisi 9 bungkus sabu (total 27,6 kg), dan 1 plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

Pada persidangan, terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa F.Terdakwa F menerima putusan tersebut, namun JPU menyatakan banding.

Kasus ini masih dalam proses hukum. JPU telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Nantinya, Pengadilan Tinggi akan meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Bireuen dan memutuskan apakah akan menerima banding JPU atau tidaknya.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *