BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Seorang ayah di Bireuen, Aceh, dituntut 90 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen atas kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Tuntutan dibacakan di Mahkamah Syariah Bireuen pada Senin (1/7/2024).
Terdakwa, ZA, didakwa melanggar Pasal 47 dan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atas perbuatannya.
Menurut dakwaan, pelecehan seksual pertama kali terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, ZA tidur bersama dengan anak kandungnya, S (10 tahun), di rumah mereka di Dusun Damai, Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan. ZA memaksa S untuk tidur di sampingnya, namun S menolak. ZA kemudian memeluk dan mencium S, lalu meraba payudara S dari luar baju. ZA kemudian naik ke atas tubuh S dan mencoba menarik tangan S untuk menyentuh kemaluannya. S melawan dan mendorong ZA menjauh.
Kejadian kedua terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. ZA kembali tidur bersama S dan anak kandungnya yang lain. Kali ini, ZA menggesekkan jari tangannya ke dalam kemaluan S. S merasa ketakutan dan berpindah tempat tidur.
Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa ZA melalui kuasa hukumnya, Afrizal, S.H., menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya yang akan dilangsungkan pada Senin, 8 Juli 2024.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya pelecehan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Laporan : Zubir