BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen mengamankan 14 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Jalan Medan – Banda Aceh, kawasan Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang,Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Sabtu (29/6/2024), mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, 14 remaja diamankan. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penganiayaan tersebut.
“Motif para pelaku melakukan aksi tawuran ini hanya ingin mencari sensasi,” ungkap AKBP Jatmiko.
Ke-14 remaja tersebut berasal dari dua kelompok, yaitu Genk Kembar Bireuen dan Genk Gaza Peusangan. Dari Genk Kembar Bireuen, 8 orang diamankan, yaitu MAF (15), FZ (16), AZ (15), MR (15), IM (16), RA (16), HQ (16), dan NB (18). Sedangkan dari Genk Gaza Peusangan, 6 orang diamankan, yaitu ZAN (17), MMR (16), AR (15), RA (18), ZD (17), dan AR (15).
Polres Bireuen juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam, seperti celurit, dari para pelaku.
Menurut AKBP Jatmiko, kronologis kejadian berawal pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, kelompok Genk Gaza berkumpul di sebuah kafe di Matangglumpang Dua, Kecamatan Peusangan. Kemudian, mereka pergi ke Kota Bireuen dengan mengendarai lima unit sepeda motor.
Setibanya di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Cot Gapu, mereka melihat tiga orang dari Genk Kembar di depan Kantor Bupati Bireuen.
Sekelompok Genk Kembar yang mengendarai satu sepeda motor dengan bonceng empat kemudian mengejar kelompok Genk Gaza. Sampai di depan Hotel Purnama, mereka memepet sepeda motor yang ditumpangi korban dan membacok dua anak di bawah umur.
Akibatnya, dua korban mengalami luka bacok dan seorang teman korban berhasil mengelak saat dibacok. Para korban kemudian ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit.
Setelah kejadian tersebut, Polres Bireuen langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (27/6/2024) sore, seorang pelaku berinisial MAF (15) ditangkap di rumah neneknya di Gampong Geudong – Geudong.
Dari MAF, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit, satu mantel jas hujan, dan satu unit sepeda motor milik korban.
MAF dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 351 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pada Jumat (28/6/2024) pagi, tim Satreskrim Polres Bireuen mengamankan 7 orang dari Genk Kembar dan 6 orang dari Genk Gaza Peusangan.
“Satu pelaku MAF telah diamankan dan tiga rekannya masih dalam pencarian tim Satreskrim,” jelas AKBP Jatmiko.
“Sedangkan 13 orang dari dua Genk itu dikenakan wajib lapor,” tambahnya.
Sebagai upaya pembinaan terhadap 14 remaja yang diamankan, Polres Bireuen pada Sabtu (29/6/2024) pagi menggelar wirid yasin di Mapolres Bireuen. Acara ini dihadiri oleh Tgk Muhammad Ishak (disapa Aboen Cot Tarom), pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud), Dinas Pendidikan Dayah, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin).
“Harapannya, dapat merubah tingkah laku dari anak-anak itu dari anarkis menjadi anak yang berkelakuan baik.
MAF telah dilakukan penahanan. Sedangkan 13 anak lainnya dari kelompok Peusangan dan Bireuen diwajibkan lapor dan mengikuti.ujar AKBP Jatmiko.
Laporan : Zubir