Polres Bireuen Berhasil Amankan 17 Pelaku Judi Online  

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen berhasil mengungkap dan mengamankan 17 orang pelaku judi online (Maisir) dalam operasi pembersihan yang dilakukan selama enam hari, 20-25 Juni 2024, Rabu (26/6/2024) sare.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di berbagai tempat di empat kecamatan dalam wilayah hukum Polres Bireuen, seperti warung kopi dan tempat tambal ban.

Muat Lebih

Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bireuen dalam memberantas judi online di wilayahnya.

Kasus judi online ini ditangani dengan menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pasal 18 diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Pasal 19 diancam dengan ukubat ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Para pelaku tidak ditahan, namun diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis.

“Judi online ini hampir semua kalangan ikut bermain, sesuai perintah pimpinan, kita menangkap para pelaku, mereka rata-raya bermain pada malam hari,” ujar Jatmiko.

Lebih lanjut, Kapolres Bireuen juga menyampaikan bahwa pihaknya rutin melakukan pemeriksaan terhadap personel Polres Bireuen untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi online.

Operasi pembersihan judi online ini berhasil menyita 16 unit handphone dan saldo deposito dari masing-masing handphone senilai total Rp5.300.000.

Para pelaku judi online ini berasal dari berbagai profesi, seperti sopir, wiraswasta, pelajar, buruh harian lepas, dan penjual.

Kapolres Bireuen menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi judi online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Ia juga meminta dukungan dari masyarakat dan media massa untuk membantu dalam pemberantasan judi online di wilayah Bireuen.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasat Intelkam Iptu Jolly Ronny Mamarimbing, Kasat Shabara Iptu Rusyudi Fauzar, KBO Satreskrim Ipda Zulkarnain SH, Katim Opsnal Satreskrim Ipda Yonaha Nanda Fajri STrK, dan Kanit Pidum Satreskrim Aipda Asra Dinata.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *