Kejari Bireuen Limpahkan 3 Kasus Narkoba Sabu 40 Kg ke Pengadilan Negeri Bireuen

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen telah melimpahkan 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 40 (empat puluh) kilogram ke Pengadilan Negeri Bireuen.Rabu (26/6/2024)

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah NA, MI, dan SH. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Muat Lebih

Penangkapan para terdakwa dilakukan pada tanggal 15 Februari 2024. NA dan SH ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28.077 U, 96°39.681 T, 15 Nm di atas Perairan Peudada, Kab. Bireuen, Prov. Aceh. Sedangkan MI ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, juga oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Barang bukti yang disita dari terdakwa NA dan SH termasuk 40 kilogram sabu-sabu, 1 unit boat jenis Oskadon, 1 unit mesin boat merek Tianli 32 PK, 2 unit handphone, dan 1 unit GPS.

JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bireuen. Sementara itu, ketiga terdakwa saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Pelimpahan perkara ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Bireuen. Kejari Bireuen berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *