Bandar Narkoba di Bireuen Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding!

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dua terdakwa kasus narkoba, M dan A, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Rabu (26/6/2024). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen yang menuntut hukuman mati.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Bireuen mengajukan banding. Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH, menjelaskan bahwa banding dilakukan karena putusan hakim dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan.

Muat Lebih

Jumlah barang bukti besar: JPU menilai 34 kilogram sabu yang disita dari terdakwa merupakan jumlah besar dan berpotensi merusak generasi muda.

Tuntutan awal: JPU sebelumnya telah menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa.

Sebelumnya, M dan A didakwa Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi kasus:September dan Oktober 2023: M ditawari pekerjaan oleh Muridon (DPO) untuk menerima sabu dari laut.

November 2023:M ditangkap di rumahnya di Dusun Pawang Deurih, Kelurahan Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka.

34 bungkus sabu dengan berat total 34 kilogram ditemukan dimakam di pekarangan rumahnya.

Berdasarkan keterangan M, A ditangkap di rumahnya di Desa Cotnga, Kecamatan Peusangan.

Kedua terdakwa memiliki hak untuk menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Sementara JPU telah menyatakan banding.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah sabu yang disita tergolong besar dan dikhawatirkan dapat merusak generasi muda di Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *