Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal di Bireuen Diserahkan ke Kejari

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Seorang perempuan berinisial M (33) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen atas dugaan tindak pidana perdagangan kosmetik ilegal.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan pada hari Selasa (25/6/2024).

Muat Lebih

M diduga telah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Kasus ini terungkap pada tanggal 7 Maret 2024, ketika petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menemukan kosmetik ilegal di toko milik M yang bernama Toko Elmueza Fashion, Kosmetik dan Accesoris di Jalan Utama Reuleut, Gampong (Desa) Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Kosmetik-kosmetik yang disita tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan. Beberapa merek kosmetik ilegal yang disita antara lain:Toner Badan Kelupas,Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super,Skin whitening Glow Body Day,GWS by Agt Face Wash,GWS by agt day,Paket Lasona Skin, Care,Tabita Glow,Tabita Skincare cream,Tabita Glow Skincare Cream,Tabita paket Tas Pink,Temulawak Cream,New Citra Gold,Tabita Smooth Lotion,Tabita Facial Soap orange,Tabita Facial Soap botol putih,Paket HN,RHA dan Bibit Pemutih.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Abdi Fikri, S.H., berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membeli dan menjual kosmetik ilegal yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar.

Saat ini, M telah ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari ke depan.

“Semoga dari kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edaran,” ujar Abdi Fikri.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *