BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., bersama timnya berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ) pada hari Senin (24/6/2024). Perkara ini melibatkan tersangka R dan korban H.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS Meunasah Tgk Digadong, Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Awalnya, H (korban) selaku Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat di kecamatan Kota Juang melakukan pemotretan kepada anggota KPPS dan menuduh adanya kecurangan dalam proses pemilu. Hal ini memicu keributan dan R (tersangka) memukul telinga korban dari arah belakang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di telinga dan leher. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Proses mediasi RJ dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak, beserta keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong. Berkat kegigihan Jaksa Fasilitator, akhirnya tercapai kesepakatan damai dengan beberapa syarat.
Tersangka harus membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp 3.000.000,-Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat ini, berkas perkara masih menunggu kelengkapan dari penyidik Polres Bireuen sebelum dilimpahkan ke Kejari Bireuen. Setelah berkas perkara lengkap, proses RJ akan dilanjutkan.
Upaya RJ ini merupakan wujud komitmen Kejari Bireuen dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta menumbuhkan rasa keadilan dan kedamaian di masyarakat.
Laporan : Zubir