Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan Terhadap Tersangka B dalam Kasus Narkotika di Bireuen

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum., menyetujui penghentian penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap Tersangka B di Kejaksaan Negeri Bireuen melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (24/6/2024) .

Kronologi Kejadian dan Bukti Tersangka B ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bireuen pada tanggal 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, saat sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.

Muat Lebih

Setelah penangkapan, Tersangka B menjalani Asesmen Terpadu pada tanggal 21 Maret 2024 di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen. Asesmen ini melibatkan Kepala BNNK Bireuen, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen, Kasat Narkoba Polres Bireuen, dan Tim Medis.

Penerapan Restorative Justice dalam perkara narkotika ini didasarkan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Pedoman tersebut menekankan pertimbangan ketat, termasuk jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka dan tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea), dan hasil asesmen terpadu.

Program Restorative Justice dalam perkara narkotika merupakan langkah inovatif Kejaksaan Agung untuk membantu para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan hak pemulihan mental dan fisik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa rehabilitasi hanya ditujukan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Tersangka yang pada saat ditangkap memiliki dan menguasai narkotika juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila asesmen terpadu menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah barang bukti hanya untuk konsumsi satu hari.

Kasus Tersangka B di Bireuen menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara narkotika dengan mengedepankan pemulihan, bukan hanya pemenjaraan. Hal ini diharapkan dapat membantu para pecandu narkotika untuk pulih dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *