Polres Bireuen gencar berantas judi online, 2 pelaku ditangkap

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang meresahkan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan 2 pelaku judi online oleh Tim Opsnal Satrekrim Polres Bireuen pada Kamis (20/6/2024) dini hari.

Kedua pelaku, MI (19) dan MR (24), ditangkap di sebuah kafe di Kecamatan Peusangan saat sedang asyik bermain judi online. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 unit HP dan uang tunai Rp 771.000.

Muat Lebih

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah, ST.Rk, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan saat tim Opsnal sedang patroli rutin untuk mencegah gangguan kamtibmas.

“Benar, tim Opsnal kami tadi malam berhasil menangkap 2 pelaku judi online di salah satu kafe di Kecamatan Peusangan. Dari kedua pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit HP dan uang tunai Rp 771.000. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Adimas.

Iptu Adimas menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Melihat maraknya kasus judi online yang meresahkan masyarakat, Kapolres Bireuen menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ini.

“Saya mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, mari bersinergi dalam memberantas praktik perjudian, yang kita ketahui bahwa saat ini judi online sudah sangat meresahkan, dan tidak mengenal batas usia. Kepada para orang tua, mari lebih menjaga putra-putrinya dari praktik judi online, dengan memberikan pengawasan dan bimbingan. Ingat, judi online selain melanggar hukum juga berdampak pada kehancuran kehidupan pribadi dan keluarga,” ucap AKBP Jatmiko.

Masyarakat yang mengetahui adanya praktik judi online diimbau untuk segera melaporkannya kepada Polres Bireuen melalui nomor WA 0812-6505-2872.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *