BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang melibatkan 3 tersangka, yaitu RR, S, dan J, serta korban HM.
Upaya perdamaian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator, Rabu (12/6/2024).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 6 Mei 2024 di Gampong Blang Tingkeum, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen. Awalnya, korban HM pergi ke kebun untuk mencari istrinya dan memanjat pohon coklat. Namun, ia dituduh sebagai pencuri oleh tersangka RR dan mengalami penganiayaan oleh RR, S, dan J.
Proses Restorative Justice ini mempertemukan pihak korban, tersangka, dan perangkat gampong untuk mencari solusi damai. Hasilnya, kesepakatan damai tercapai dengan syarat:
Tersangka RR, S, dan J bersedia membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp 20.000.000,-Tersangka RR, S, dan J berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini diharapkan menjadi contoh dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan keadilan, pemulihan, dan rekonsiliasi.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta membangun kembali rasa harmonis dalam masyarakat.
Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen untuk terus menerapkan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana yang memenuhi syarat.
Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengedepankan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Laporan : Zubir