Jaksa Pengacara Negara Menangkan Gugatan Perkara Perdata Atas Kepemilikan Tanah di Bireuen  

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan gugatan perkara perdata terkait kepemilikan tanah seluas 35.000 m² di Pengadilan Negeri Bireuen.

Tanah tersebut di atasnya terdapat SDN 1 Peulimbang dan Pos Ramil 03/Jeunieb.Selasa (11/6/2024).

Muat Lebih

JPN yang mewakili Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D., dalam perkara ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, S.H.,M.H., dan Aditya Gunawan, S.H.,M.H.

M. Dewantara Bin Hasbalah Daud (Penggugat) menggugat Pemda Bireuen (Tergugat IV) atas kepemilikan tanah tersebut. Penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut masih milik almarhum orang tuanya dan diambil alih secara sepihak oleh Pemda Aceh Utara (sekarang ex officio Pemkab Bireuen). Penggugat juga menyatakan telah membeli tanah tersebut dari orang tuanya pada tahun 1980.

Namun, gugatan Penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Bireuen dengan alasan.

Gugatan Lewat Waktu (Daluwarsa): Penggugat tidak mengajukan gugatan selama 43 tahun sejak tahun 1984, ketika tanah tersebut dikuasai oleh Pemda Aceh Utara dan kemudian diserahkan kepada Pemkab Bireuen.

Menurut Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, penguasaan fisik selama 20 tahun secara berturut-turut dengan itikad baik dapat menjadi dasar kepemilikan tanah.

Eksepsi JPN Diterima: Majelis Hakim menerima eksepsi JPN yang menyatakan bahwa objek sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 1/Pdt.G/2024 PN Bir menyatakan:Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 724.000,00.

Kemenangan JPN dalam perkara ini menunjukkan keberhasilan dalam melindungi hak-hak Pemkab Bireuen atas tanah tersebut. Putusan ini juga menjadi penegasan hukum bahwa penguasaan fisik tanah selama 20 tahun secara berturut-turut dengan itikad baik dapat menjadi dasar kepemilikan tanah.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *