BIREUEN, ACEH, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut pidana mati terhadap Terdakwa M dan A dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (4/6/2024).
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menyatakan bahwa Terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, JPU menuntut agar kedua terdakwa dihukum mati.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari kedua terdakwa dalam perkara ini memiliki berat total sebanyak 34 (tiga puluh empat) kilogram.
Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H. menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.
Laporan : Zubir