BIREUEN, ACEH, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., bersama timnya melakukan siaran radio di Radio Getsu FM untuk membahas penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Jum’at (31/5/2024)
Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan hanya pembalasan. RJ melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil.
Menurut Kajari Bireuen, penyelesaian perkara melalui RJ di Bireuen harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yaitu:
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Masyarakat merespon positif Prestasi Kejaksaan Negeri Bireuen dalam RJ Kejaksaan Negeri Bireuen menunjukkan komitmennya dalam menerapkan RJ. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pencapaian.
Sejak awal 2024, sudah ada 8 perkara yang diselesaikan melalui RJ.Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bireuen meraih peringkat 1 terbaik dalam penanganan perkara melalui RJ di Aceh dan peringkat 3 terbaik secara nasional.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., masuk dalam nominasi Adhyaksa Award 2024 sebagai Jaksa Penegak Keadilan Restoratif.
Pesan Kajari Bireuen.
Kajari Bireuen berpesan kepada masyarakat untuk menghindari dan mencegah perbuatan pidana. Namun, bagi yang sudah terlanjur melakukan tindak pidana, Kajari mendorong untuk segera bertaubat, mengakui kesalahannya, dan memohon perdamaian dengan pihak korban.
Penerapan Restorative Justice di Bireuen menunjukkan upaya nyata dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai keadilan restoratif yang menekankan dialog, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana.
Laporan : Zubir