ABDYA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil menangkap tiga pria di Kecamatan Kuala Batee atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa ketiga pria tersebut adalah B (21) dari Desa Alue Pisang, S. (24) dari Desa Padang Sikabu, dan DS (23), seorang residivis narkoba dari Desa Gelanggang Gajah yang baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus serupa.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Lhok Gajah dan Desa Gelanggang Gajah. DS, yang merupakan residivis, baru saja bebas dari penjara,” ujar Iptu Hengki melalui pers rilis yang diterima BEDAHNEWS.com, Jum’at (31/5/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0.07 gram bruto, satu kotak rokok Sampoerna Mild, tiga handphone, 19 lembar plastik klip, enam lembar plastik bekas sabu, satu lembar plastik klip yang telah dipotong, dan sebuah gunting.
Menurut Kasat, penangkapan berawal pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Sat Resnarkoba mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Lhok Gajah. Setelah mendapat informasi, petugas segera bergerak ke TKP dan menangkap dua pelaku.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di pinggir jalan dekat tempat pelaku berada.
“Setelah interogasi, kami mengembangkan kasus dan pergi ke rumah DS. Setelah menunggu 30 menit, keluarga membuka pintu, ketika polisi dan perangkat desa datang, DS mencoba melarikan diri tetapi ditangkap oleh petugas yang sudah menunggu di pintu belakang. DS juga merusak handphone yang dipegangnya saat berusaha melarikan diri,” terang Iptu Hengki.
Iptu Hengki menambahkan, keluarga DS mencoba melawan dengan mengambil borgol dari petugas, tetapi setelah situasi tenang, polisi dan perangkat desa melakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip kosong di saluran pembuangan air. Mereka percaya bahwa DS telah membuang sabu ke saluran tersebut.
“Dengan bukti yang ada, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Hengki.
Laporan : Fitria Maisir