Polres Abdya Ungkap Kasus Pelaku Pemerkosaan dan Penyebaran Foto Tak Senonoh  

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menahan KF (48), yang diduga kuat telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap MS (12), anak tirinya.

Kepala Polres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Wakil Kepala Polres Kompol Asyari Hendri, SH,MM., bersama Kepala Sat Reskrim AKP Erjan Dasmi, menjelaskan bahwa kasus ini terbuka setelah laporan dari ibu kandung korban pada tanggal 26 Februari. Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti. Dengan bukti yang cukup, akhirnya pada Kamis, 23 Mei, tersangka ditangkap .untuk diadili.

Muat Lebih

“KF ditahan di sebuah perkebunan kelapa sawit milik saudaranya yang terletak di Desa Lheung Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan dibawa ke Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya dalam konferensi pers kepada media di aula Mapolres, Rabu (29/5/2024)

Ironisnya, menurut hasil interogasi, tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yang masih bersekolah, telah berlangsung sejak April 2023 hingga Februari 2024, sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda. Untuk memuluskan tindakannya, tersangka memberi uang kepada korban agar tidak mengungkapkan perbuatan tersebut kepada siapa pun.

“Tersangka ini dengan sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melakukan tindakannya, antara pukul 12.00-17.00 WIB. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Penyebaran Foto Tak Senonoh

Pada kesempatan yang sama, Sat Reskrim Polres Abdya juga mengungkap kasus penyebaran foto tak senonoh oleh AT (21), warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat. Berdasarkan interogasi, AT sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan menyebarkan foto MA, mantan pacarnya, ke media sosial. Tindakan ini dilakukan karena AT merasa sakit hati setelah hubungan mereka putus.

“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengambil tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video ketika masih berpacaran. Tersangka meminta korban untuk melepaskan pakaian dan kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) serta merekamnya tanpa sepengetahuan korban, dan menyimpan gambar tersebut di ponselnya,” terangnya.

Lebih parah lagi, tersangka juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengancam. Jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp.1.000.000, maka foto tak senonoh yang telah disimpan akan disebarluaskan ke media sosial. Korban tidak dapat memenuhi permintaan tersangka karena tidak memiliki uang sebanyak itu. Tanpa berpikir panjang, tersangka langsung menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial sebanyak empat lembar.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tutupnya.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *