BIREUEN, ACEH, BEDAHNEWS.com– Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., bersama jajarannya berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) pada hari Selasa (28/5/ 2024).
Proses RJ ini dihadiri oleh tersangka H dan YMY, pihak keluarga korban, serta perangkat gampong setempat. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 24 Januari 2024 di Bireuen, dimana tersangka H memukul korban MN sebanyak 4 kali.
Berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dengan beberapa syarat, salah satunya adalah tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan RJ dalam perkara ini. “RJ merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan musyawarah mufakat dan pemulihan kerukunan antar pihak yang bertikai,” jelas beliau.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2024, Kejari Bireuen telah berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui RJ. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Bireuen dalam menerapkan RJ sebagai solusi penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis.
Laporan : Zubir