Kejaksaan Negeri Bireuen Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Perkara Pidana

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hari ini, Selasa (28/5/2024) melaksanakan pemusnahan barang bukti/sitaan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) di halaman Kantor Kejari Bireuen. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Eksekusi pemusnahan barang bukti hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Muat Lebih

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 Sampai Maret 2024, dan terdiri dari berbagai macam, seperti Narkotika jenis Sabu 1.650 Gram,Narkotika Jenis Ganja 12 Batang dan 100 gram,Handphone 21 Unit,Bong 7 buah,Timbangan Digital 6 unit,Mancis (Korek Api) 2 buah,Kotak Rokok 7 buah,Plastik Bening 23 lembar,Kosmetik ilegal 654 buah,Kunci T 2 unit,Parang 4 buah,Printer 1 buah,Uang Palsu 7 lembar,Kawat Duri 44 meter,Kayu Balok 1 buah,Karpet Busa 1 lembar,Baju / Celana 4 helai, Kartu Nama Caleg 7 lembar,Sticker Caleg: 2 buah,Surat Suara Caleg 1 lembar dan Flash Disk 1 buah.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Terkait banyaknya tindak pidana kasus narkotika, kita terus berkoordinasi dengan pihak – pihak lainnya. Baik dengah Polres Bireuen maupun BNNK Bireuen, Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuhan Peut Cot Gapu agar kasus narkotika menurun dan generasi muda di kabupaten Bireuen terhindar dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut di kemudian hari.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *