Kejari Bireuen Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Rp 1,8 Miliar dari Kasus Korupsi PNPM Jeumpa dan Gandapura

  • Whatsapp

BIREUEN, ACEH, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., bersama jajarannya melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Total uang pengganti yang dieksekusi mencapai Rp 1.854.258.000,-.

Acara eksekusi berlangsung di Ruang Rapat Kajari Bireuen dan dihadiri oleh para Jaksa Eksekutor, Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H., Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H., serta para terpidana, Rabu (22/5/2024).

Muat Lebih

Uang pengganti tersebut berasal dari dua perkara Tipikor PNPM Mandiri, yaitu,Perkara Tipikor PNPM Mandiri di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Tahun 2022 dengan nilai uang pengganti sebesar Rp 1.110.497.000,-.

Perkara Tipikor PNPM Mandiri di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s.d 2023 dengan nilai uang pengganti sebesar Rp 743.761.000,-.

Uang pengganti ini dibayarkan oleh empat terpidana, yaitu Terpidana EHB dan Terpidana S dalam perkara Tipikor PNPM Jeumpa, serta Terpidana SM dan Terpidana F dalam perkara Tipikor PNPM Gandapura. Pembayaran uang pengganti ini dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa eksekusi pembayaran uang pengganti ini merupakan komitmen Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara. Ia juga menghimbau kepada para pengelola dana pemerintah agar selalu berhati-hati dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut dengan baik.

Pembayaran uang pengganti ini juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun 2024. Saat ini, keempat teridana kasus PNPM Jeumpa menjalani hukuman di lapas Bireuen dan Gandapura di lapas Banda aceh.

Kejaksaan Negeri Bireuen terbuka untuk menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *