BIREUEN, ACEH, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa IP (45) dengan pidana tiga tahun penjara atas kasus penyebaran foto syur mantan kekasihnya,R. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Bireuen.
Kasus ini berawal pada tahun 2023 ketika IP dan R berkenalan melalui aplikasi TikTok. Mereka kemudian bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan asmara. Selama pacaran, mereka sering melakukan video call dan IP sering meminta R untuk menunjukkan bagian tubuh dan kemaluannya. R pun menuruti permintaan IP.
Beberapa bulan kemudian, IP mengetahui bahwa R telah selingkuh dan memutuskan hubungan dengannya. Merasa cemburu dan emosi, IP kemudian mengirimkan foto telanjang R kepada temannya, LW, melalui pesan WhatsApp. LW kemudian memberitahukan R tentang hal ini.
Perbuatan IP tersebut melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik.
Saat ini terdakwa masih ditahan di lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.
“Kajari Bireuen berpesan kepada masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran dari kasus ini bahwa menyebarkan foto ataupun video asusila dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” pungkas Kasi Intelijen.
Laporan : Zubir