BIREUEN, ACEH, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Bapak Munawal Hadi S.H.,M.H., bersama Kasi Intel Abdi Fikri, S.H.,M.H., memfasilitasi penyelesaian permasalahan penerbitan sertifikat tanah warga Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Kegiatan fasilitasi ini berlangsung di ruang rapat Kajari Bireuen pada hari Rabu (15/5/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Bireuen, Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Keuchik Desa Cot Keutapang, dan warga yang mengurus sertifikat tanah berinisial B beserta istri.
Permasalahan berawal dari B yang mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 7×23 meter. B meminta bantuan Keuchik Cot Keutapang untuk pengurusan sertifikat tersebut. Pada tanggal 22 November 2023, B memberikan uang sebesar Rp 7.000.000,- kepada Keuchik Cot Keutapang, termasuk di dalamnya pembayaran hutang B sebesar Rp 3.000.000,- karena B telah meminjam uang Keuchik Cot Keutapang untuk keperluan berobat anak B yang sedang sakit.
Setelah 5 bulan berjalan, sertifikat yang diharapkan B tidak kunjung selesai. B kemudian mempertanyakan kepada Keuchik Cot Keutapang perihal sertifikat tanah tersebut. Permasalahan ini kemudian beredar di pemberitaan online salah satu media.
Mendengar permasalahan tersebut, Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H., memerintahkan Kasi Intelijen Kejari Bireuen untuk menelusuri duduk perkara proses sertifikat tanah di Desa Cot Keutapang.
Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen memanggil Keuchik Cot Keutapang bersama dengan B dan istrinya untuk datang ke Kantor Kejari Bireuen.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Keuchik Cot Keutapang menjelaskan bahwa uang yang diberikan oleh B adalah memang untuk pengurusan sertifikat tanah, bukan untuk keuntungan pribadi Keuchik.
Kajari Bireuen kemudian menawarkan solusi untuk membantu percepatan pengurusan sertifikat tanah milik B. Beliau akan menghubungi pihak terkait untuk membantu proses tersebut. Alhamdulillah, B mau menerima solusi yang ditawarkan dan Keuchik juga berjanji akan segera membantu proses percepatan sertifikat tanah milik B.
Di akhir kesempatan, B menceritakan permasalahan pribadinya kepada Kajari Bireuen bahwa anak perempuan B satu-satunya sedang sakit. B memohon bantuan dari Kajari. Dengan penuh empati, Kajari Bireuen memberikan sejumlah uang kepada B untuk membantu meringankan beban B.
Kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh Kajari Bireuen telah membantu menyelesaikan permasalahan penerbitan sertifikat tanah warga Desa Cot Keutapang. Kajari Bireuen juga menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan bantuan kepada B yang sedang mengalami kesulitan.
Laporan : Zubir