Bireuen, Aceh, Bedahnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., bersama timnya berhasil menyelesaikan perkara penggelapan sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada hari Selasa (14/5/2024).
Proses RJ ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk tersangka Z, korban M, keluarga korban, dan perangkat desa.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada tanggal 17 April 2024, di mana tersangka Z meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin berganti baju karena kehujanan. Namun, Z tidak mengembalikan sepeda motor tersebut hingga 2 hari kemudian. Korban yang resah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tersangka Z berhasil ditangkap oleh Polres Bireuen beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, Z dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Melalui proses RJ, tersangka Z dan korban sepakat untuk berdamai dengan beberapa persyaratan, salah satunya adalah Z berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, perkara ini akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dari JAM PIDUM.
Hingga saat ini, Kejari Bireuen telah berhasil menyelesaikan 7 perkara melalui mekanisme RJ sejak awal tahun 2024.
Restorative Justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban. RJ diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan perkara tertentu, dibandingkan dengan proses peradilan pidana konvensional.
Perkara penggelapan sepeda motor Tanggal kejadian 17 April 2024 kepada Tersangka Z dan Korban M Bahwa perbuatan tersangka Z telah melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Laporan : Zubir