JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) yang baru saja berpulang, meninggalkan warisan gemilang dalam penegakan hukum di Indonesia. Kiprahnya selama 29 tahun di Kejaksaan RI, termasuk di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), diwarnai dengan dedikasi tinggi dan komitmen teguh untuk menegakkan keadilan.
Salah satu warisan utama Dr. Fadil Zumhana adalah perannya dalam menyelesaikan 5.161 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Beliau mempelopori penerapan Restorative Justice di berbagai bidang, mulai dari tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga Narkotika.
Bagi Dr. Fadil Zumhana, Restorative Justice bukan sekadar kebijakan, tetapi sebuah alat yang ampuh bagi Jaksa untuk mencapai keadilan yang hakiki. Beliau meyakini bahwa Restorative Justice mampu memberikan rasa keadilan bagi korban, memulihkan kerugian mereka, dan membangun kembali hubungan antar pihak yang terlibat dalam perkara.
Kegigihan Dr. Fadil Zumhana dalam menerapkan Restorative Justice terlihat jelas dalam kepemimpinannya sebagai JAM-Pidum. Beliau hampir setiap hari memimpin ekspos Restorative Justice secara virtual dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Dedikasi Dr. Fadil Zumhana terhadap Restorative Justice didasari oleh keyakinannya bahwa keadilan substantif harus dikedepankan. Beliau menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan korban dan memulihkan kerugian mereka. Bagi Dr. Fadil Zumhana, Jaksa memiliki hak dan kewajiban untuk tidak melakukan penuntutan dalam situasi tertentu, dan Restorative Justice adalah mekanisme yang tepat untuk mewujudkannya.
Lebih dari sekadar menyelesaikan perkara, Dr. Fadil Zumhana ingin memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan secara humanis. Beliau selalu mengingatkan para Jaksa untuk mematuhi peraturan dan senantiasa mempertimbangkan kearifan lokal dalam menjalankan tugasnya.
Kepergian Dr. Fadil Zumhana meninggalkan kekosongan yang besar di dunia penegakan hukum Indonesia. Namun, semangat dan legacy-nya akan terus menginspirasi para Jaksa untuk menegakkan keadilan dengan cara yang humanis dan berpihak kepada rakyat.
Selamat jalan, Dr. Fadil Zumhana. Jasa dan pengabdianmu akan selalu dikenangdikenang oleh masyarakat Indonesia.
Laporan : Zubir