15 Calon Panwaslih Kabupaten Bireuen Tahun 2024 Telah Diserahkan ke DPRK  

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Independen penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen Tahun 2024, telah menyerahkan nama-nama 15 besar kepada Komisi I DPRK Bireuen untuk ditindak lanjuti.

Penetapan tersebut dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

Muat Lebih

“Setelah melakukan pleno, Pansel menyerahkan 15 nama calon  Panwaslih Kabupaten Bireuen kepada Komisi I DPRK Bireuen,” kata Ketua Pansel Hamdani, SE.,MSM didampingi Sekretaris Ratna Fitri, S.Pd dan anggota Denny Sumantri Mangkuwinata, SE.,MSM, Mahyaruddin, dan Dr. M. Danil, S.Pd.,M.Pd.

Hamdani mengatakan bahwa nama-nama tersebut diserahkan langsung oleh pansel di Gedung DPRK Bireuen, melalui Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Muchtar, S.Sos dan disaksikan Ketua Komisi I M. Nasir beserta anggota.

“Penyerahan tersebut kami lakukan di DPRK Bireuen kepada Komisi I melalui Ketua DPRK,” ujar Hamdani Senin, (13/5/2024).

“Selanjutnya Komisi I DPRK Bireuen akan memilih lima anggota Panwaslih Bireuen, serta lima cadangan,” lanjut Hamdani.

Adapun 15 orang calon Panwaslih Bireuen, yang lolos seleksi Pansel Panwaslih Bireuen, berdasarkan abjad adalah, Abdul Halim, Agusni, SP., M.Si, Ahmad Zaki, S.Pd, Bukhari, Cut Irhamna Heriyanti, S.Pd.I., M. Pd.

Selanjutnya Desi Safnita, M.Sos, Drs. Banta Husen, MSM, Iqfirli, Junaidi AG, Mulyadi Abdisas, Murdani, S.Sos, Muzammil, S. Pd, Rifani, S.Sos, Rizky Fajar dan Zulfikar.

“Ketua Pansel Hamdani menyampaikan selamat kepada 15 calon yang lolos seleksi dan berpesan agar mereka dapat terus mengikuti tahap selanjutnya. Keputusan Pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Hamdani.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *