Tebang Pohon Bakau di Wilayah Objek Wisata Hutan Manggrove, Dua Pria Diamankan Polisi

  • Whatsapp

Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Langsa Barat. (Foto: Ist).

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa menangkap dua pelaku penebang kayu pohon bakau.

Muat Lebih

Kedua pelaku penebang kayu pohon bakau BA (36), dan SB (43), keduanya warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, ditangkap di lokasi Objek Wisata Hutan Manggrove Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada Jum’at kemarin (10/5/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menyampaikan bahwa sebelumnya telah menerima laporan dari PT Pekola selaku pengelola objek wisata hutan manggrove.

“Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan pada, Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek Langsa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Selain meringkus kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua batang pohon bakau yang telah dipotong menjadi delapan batang dan dua buah gergaji, jelas Iptu Hufiza Fahmi.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langsa Barat guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *