BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 3 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, pada hari ini, Selasa, 7 Mei 2024. Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP & WH Kabupaten Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dan rohaniawan.
Hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Hukumannya terdakwa F terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dihukum cambuk sebanyak 17 kali.
Terdakwa H terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dihukum cambuk sebanyak 29 kali.
Terdakwa AH terbukti bersalah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dihukum cambuk 100 kali dan juga dipidana selama 24 bulan penjara.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggar Syariah di Provinsi Aceh dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Bireuen.
Laporan : Zubir