BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 40 operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Aula Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Selasa (7/5/2024).
Kegiatan yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Bireuen ini berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bireuen melakukan sosialisasi validasi dan verifikasi kelayakan penerima Bansos berbasis Aplikasi SIKS-NG.
Kegiatan ini dalam rangka mempercepat pemenuhan kouta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, SIKS-NG adalah sistem informasi kesejahteraan Sosial Next Generation.
Pelatihan SIKS-NG bagi petugas Desa/Kelurahan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas sosial Ismunandar, ST MT yang diwakili oleh Sekretaris Alfian MPd.
Pelatihan teknis Aplikasi SIKS-NG yang pertama dilakukan Untuk Kecamatan Gandapura merupakan tindak lanjut pengembangan pelatihan 2023 dan berlanjut untuk Kecamatan yang lain dan ada Kecamatan yang di gabung tergantung jumlah desanya.
Menurut Sekdis Alfian, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), semua data diambil dari data tersebut dan semua akan terkoneksi dengan itu dan SKPK semua kedepan Akan mengambil data dari DTKS begitu juga data dapodik intinya semua akan terkoneksi.
“Pemerintah pusat memulai data itu dari Gampong,data orang meninggal gampong tidak melapor maka pemerintah terkait BPJS terus membayar dan namanya masih terdata di Capi,” sebut Alfian.
Ia berharap setelah pelatihan peserta mampu mendata dan mengisi data yang pasti dan tepat jika pelatihan sebelumnya tentang SIKS-NG kurang maksimal semoga dapat ditingkatkan saat ini.
“Menurut Pendataan kesehatan dan lainya , Bireuen sudah sudah terdata 313.000,” ujar Alfian.
SIKS-NG ini merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mana DTKS ini menjadi dasar dalam mengambil kebijakan untuk penyaluran bantuan Sosial.
“Kita adalah orang-orang tepilih, tetapi kita terpilih tapi kita mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat,” kata Alfian.
Untuk itu, ia berharap agar pihak Desa dan Kelurahan senantiasa melakukan pemutakhiran data setiap bulan.
“Pemutakhiran data dilakukan atas dasar verifikasi faktual kondisi lapangan yang dituangkan dalam bentuk berita acara hasil musyawarah tingkat Desa,” pungkasnya.
Laporan : Zubir