BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Bireuen menetapkan syarat calon independen yang ingin maju menjadi Calon Bupati dan wakil Bupati Bireuen minimal harus memiliki 13.770 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.
Hal itu dikatakan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Safrizal S.Pd saat kegiatan sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan/independen pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bireuen di Aula KIP setempat, Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Sabtu (4/5/2024) siang.
Ia mengatakan, sesuai UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh diatur setiap pasangan yang ingin maju sebagai calon independen pada Pilkada, harus mendapat minimal tiga persen dari total jumlah penduduk yang ada pada suatu kabupaten/kota.
Kabupaten Bireuen dengan data penduduk 409.842 Maka bagi calon pendaftar independen wajib memenuhi syarat 3 persen dari total jumlah penduduk.
“Dimana mereka harus memiliki 13.770 KTP pendukung untuk calon independen. Angka itu, tersebar minimal di 50 persen kecamatan yang ada di kabupaten Bireuen. Dan itu harus dibuktikan dengan surat dukungan yang sudah disediakan dan ditandatangani langsung oleh pemilik KTP,” kata Safrizal.
“Bagi calon perseorangan diharapkan segera mempersiapkan syarat yang sudah diberikan. Hal itu agar lebih mudah dalam proses kedepannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, penyerahan dokumen syarat, 8-12 Mei 2024, verifikasi dukungan oleh KIP, 13-29 Mei 2024, Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KIP, 27-29 Mei 2024 dan penyampaian hasil verifikasi 3-16 Juni 2024.
Persiapan yang dilakukan calon perseorangan adalah menyiapkan data dukungan melalui format excel yang telah disiapkan KIP Bireuen.
Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) sebut Safrizal, merupakan seperangkat sistem teknologi yang berbasis web dalam rangka menfasilitasi tahapan pencalonan dan wakil kepala daerah.
Ruang lingkupnya meliputi penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi syarat dukungan, pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi administrasi, penetapan pasangan calon dan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat.
Disebutkannya, bakal pasangan perseorangan calon bupati dan wakil bupati mengajukan permohonan akses aplikasi Silonkada kepada KIP Bireuen.
“Setelah menerima akses, bakal pasangan calon melakukan pengimputan dan penggugahan data. Selanjutnya proses penyerahan bukti dukungan melalui aplikasi Silonkada dengan menyerahkan surat penyerahan dukungan dan jumlah dukungan yang diunduh,” ungkap mantan Keuchik Krueng Simpo, Kecamatan Juli Bireuen itu.
“Menyiapkan data bukti (Form B1 KWK dan pernyataan identitas) secara digital (scan/pindai), menyiapkan petugas/admin solonkada dan menyiapkan petugas penghubung,” jelas Safrizal.
Adapun tahapan Pilkada 2024 meliputi, tahapan pemenuhan persayaratan dukungan pasangan calon mulai 5-19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan 24-26 Agustus 2024, Persyarakatan penelitian persyaratan, 27-21 September 2024 dan penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Laporan : Zubir