ABDYA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pemuda berinisial PB, (27), warga Gampong Pantee Pirak, Kecamatan Manggeng. Penangkapan berlangsung pada Senin, (29/4/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto, menyampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, pada Rabu, (1/5/2024) malam, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Tim kami langsung bergerak ke lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari warga. PB berhasil kami tangkap tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar rumahnya,” jelas Iptu Hengki
Dari tangan PB, polisi mengamankan barang bukti yang signifikan, termasuk dua paket sabu dengan berat total 37,21 gram/bruto, sebuah handphone Samsung warna abu-abu, sebuah kaca pirek, alat hisap sabu (bong), dan sebuah tas hitam.
“Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Hengki.
Laporan : Fitria Maisir