Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Judi Online Jenis Togel

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Polres Bireuen, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil menangkap seorang pelaku judi online jenis togel pada hari Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berinisial AS (39) merupakan warga Kecamatan Peusangan.

Penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online di wilayah Peusangan. Dari AS, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit HP, uang tunai Rp 411.000, dan satu kartu ATM.

Muat Lebih

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah, ST.Rk, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa AS mengaku melakukan judi online karena faktor ekonomi. Saat ini, AS dan barang bukti telah diamankan di Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

AS dijerat dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kasat menuturkan, pihaknya akan terus memburu pelaku judi online yang dapat merusak generasi muda terkhusus di wilayah hukum Polres Bireuen.

“Kami akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian, tujuannya menyelamatkan generasi muda. Apalagi, selaku pengguna dapat membahayakan serta mengalami kecanduan,” jelasnya.

Selain itu, sebut Kasat, juga dapat merusak mental ekonomi dan dapat berujung terjadinya efek kecanduan yang hampir sama dengan narkoba.

“Sehingga hal yang sangat kita takutkan berujung pada pencurian atau sejenisnya, hanya untuk bermain judi online tersebut,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Bireuen mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *