BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H., telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura.
Eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Selasa (23/4/2024).
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (P-48) Nomor: Print -13/L.1.21/Ft.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Print-15/L.1.21/Ft.1/03/2024.
Sebelumnya, terpidana SM dan F telah diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Gandapura dan dihukum selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing, yaitu Rp. 122.860.000 untuk terpidana SM dan Rp.137.162.000 untuk terpidana F.
Eksekusi disaksikan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi pada Lapas Lhonga Kelas III Banda Aceh dan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Dengan dilakukannya eksekusi ini, maka terpidana SM dan F dinyatakan secara resmi sedang menjalani hukuman.
Terpidana SM dan F dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) atas kasus korupsi PNPM Gandapura.Eksekusi dilakukan di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga.
Eksekusi disaksikan oleh pejabat terkait dari Lapas dan Rutan.Dengan eksekusi ini, terpidana SM dan F secara resmi sedang menjalani hukuman.
Kasus ini merupakan pengingat bagi kita semua bahwa korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bersama-sama memberantas korupsi dengan cara melaporkan setiap tindakan korupsi yang diketahui kepada pihak berwenang.
Laporan : Zubir