LANGSA, BEDAHNEWS.com – Seorang pria inisial MGA (36), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggiran jalan Simpang Kebun Lama, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.
Seakan jeruji besi yang telah mengurung MGA setelah putusan Pengadilan negeri Langsa selama 4,4 Tahun di lapas Kelas II B Langsa tidak lantas membuatnya bertaubat untuk tidak mengedarkan sabu lagi.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH, Senin (22/04/2024), mengatakan berdasarkan informasi bahwa pelaku masih edarkan sabu maka pada Jum’at 19 April 2024 sekira pukul 19.30 wib, pelaku kita lakukan penangkapan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan kelakuan pelaku, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan saat di pinggir jalan Simpang Kebun Lama, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, MGA langsung diamankan.
Saat diamankan, pelaku sempat hendak kabur melarikan diri dan membuang 1 paket sabu ketanah, namun berkat kejelian petugas barang bukti sabu berhasil diamankan.
“Kita amankan barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 paket sabu berat keseluruhan 5,11 gram, 1 handphone, dan 1 sepeda motor Supra X BL 3955 UO. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(HR)